Jumat, 29 Juli 2016

Pembagian Produk dan Jasa Bank Syariah


A. Penghimpunan Dana
  1. Giro
  2. Tabungan
  3. Deposito
B. Penyaluran Dana
a.Jual Beli (Bai’)
  1. Murabahah
  2. Salam
  3. Istishna
b.Bagi Hasil
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
c.Sewa Beli
  1. Ijarah
  2. Pembiayaan Qardh
C. Penyediaan Jasa
  1. Letter Of Credit (L/C) Impor Syariah
  2. Bank Garansi Syariah
  3. Transfer Dan Inkaso
  4. Gadai Syariah (Rahn)
  5. Syariah Charge Card
  6. Penukaran Valuta Asing (Sharf)
  7. Jasa Pembayaran
  8. Surat Berharga Syariah (Sukuk)
  9. Bancassurance

16 komentar:

  1. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa akad murabahah merupakan suatu perjanjian yang didasarkan pada kepercayaan antara nasabah dan bank. Nasabah bertindak sebagai pembeli sedangkan bank sebagai fasilitator dalam pembelian barang tersebut. Bank memberikan pembiayaan untuk mempermudah nasabah. Nasabah juga dengan mudah mencicil kepada bank sebesar biaya yang telah disepakati bersama. Biaya yang disepakati berupa harga modal dan ditambah dengan keuntungan yang akan diperoleh bank.
    Murabahah akan sangat berguna sekali bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana pada saat itu kekurangan liquiditas. Ia meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat diterima. Selain itu murabahah hampir 70 % menguasai pembiayaan yang ada dalam perbankan islam.

    BalasHapus
  2. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa akad murabahah merupakan suatu perjanjian yang didasarkan pada kepercayaan antara nasabah dan bank. Nasabah bertindak sebagai pembeli sedangkan bank sebagai fasilitator dalam pembelian barang tersebut. Bank memberikan pembiayaan untuk mempermudah nasabah. Nasabah juga dengan mudah mencicil kepada bank sebesar biaya yang telah disepakati bersama. Biaya yang disepakati berupa harga modal dan ditambah dengan keuntungan yang akan diperoleh bank.
    Murabahah akan sangat berguna sekali bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana pada saat itu kekurangan liquiditas. Ia meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat diterima. Selain itu murabahah hampir 70 % menguasai pembiayaan yang ada dalam perbankan islam.

    BalasHapus
  3. Catherine#5

    Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

    Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary. Termasuk perbankan syariah, bank-bank ini tidak merasa tertarik dengan proses mengolah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dipasarkan kepada konsumen.

    Bank-bank ini hanya menyediakan dana untuk pembiayaan.

    Landasan Syariah Salam : Dalam Al Qur'an “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (Al-Baqarah 2: 282). Dalam Al Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melakukan salaf, hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai dengan batas waktu tertentu.”

    Syarat utama salam adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Iwayu#10

    Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal:[6]

    Sebagai pinjaman talangan haji, di mana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, di mana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil di mana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli Ijarah atau bagi hasil. Sebagai pinjman kepada pengurus Bank, di mana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembaliaknnya secara cicilan melalui pemotongan gajinya. Berdasarkan definisi di atas kita dapat menyimpulakan bahwa qardh dipandang dalam berbagai perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum syara’nya adalah kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang jasa yang senantiasa menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan bergerak dibidang komersialisasi jasa.

    Dalam perihal tersebut Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan

    BalasHapus
  6. Rustio Olivia#15

    Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan dan fatwa tersebut kemudian diperbaharui dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 54/DSN-MUI/X/2006.

    Sementara dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan syariah charge card adalah sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Menurut Expert Dictionary ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.” Menurut al-Majma’ al-Fiqhiy al Islamiy sejenis kuitansi yang diberikan oleh pihak yang berwenang untuk orang biasa atau orang tertentu sesuai dengan transaksi yang mereka sepakati, sehingga memungkinkannya membeli barang-barang dan pelayanan dari pihak-pihak yang mengakui fungsi kartu tersebut tanpa membayar secara kontan, karena sudah ada komitmen bahwa pihak pengeluar kartu akan membayarnya.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. irma rahmawati 09
    Ijarah adalah akad antara bank (shaibul maal) dengan nasabah (mudharib) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.

    BalasHapus
  9. Bella rahmafitriyani 03#
    Deposito adalah instrumen investasi dengan resiko yang kecil. Melalui investasi / tabungan deposito berjangka, Anda dapat menjaga nilai pokok dari uang yang Anda investasikan.

    BalasHapus
  10. Nita Paramita 12#
    Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank berupa terbitan garansi secara tertulis kepada pihak penerima jaminan (nasabah) atas pemenuhan kwajiban tertentu, dimana bank meyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya.
    Dasar hukum bank garansi adalah: al-Quran surat Yusuf: 72; hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Nasa’i; Ijma’ ulama; Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang kafalah; perundang-undangan yang mengatur tentang garansi bank.

    BalasHapus
  11. #2
    Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

    #18
    SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

    BalasHapus
  12. #13
    Transfer dan Inkaso?

    Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

    Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.

    BalasHapus
  13. From classification of products and service of Islamic Bank above , I’m interested untuk membahas pada bagian lending bank sebagai penyalur dana dalam prinsip al bai’ salah satunya Akad Istishna.

    Terkait Akad Istishna dengan dua akad lainnya memiliki kesamaan termasuk akad al bai’ dan memiliki perbedaan terhadap penangguhan pada kontrak pengadaan barang serta pada pembayarannya. Akad ini merupakan pengembangan dari Akad Salam (fuqaha).

    The following is beberapa pengertian dari Akad Istishna
    menurut Bahasa artinya meminta dibuatkan sesuatu
    menurut Terminologi Ilmu Fiqh artinya perjanjian terhadap barang jualan dalam kepemilikan penjual untuk dibuatkan
    menurut Perbankan sy adalah akad antara pemesan dengan pembuat barang untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan akan dibuat oleh pembuat barang.

    Finally saya menarik kesimpulan bahwa Akad Istishna adalah Akad jual beli (al bai’) pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria (PSAK 104 par 8) dan persyaratan tertentu yang telah disepakati (fatwa DSN MUI) yang dapat dilakukan dengan langsung (mustashni dan shani) atau dengan perantara (Akad Istishna Pararel) yang keduanya memiliki hak untuk memperoleh jaminan (PSAK 104 par 13) biasanya terjadi dalam bidang manufaktur dan konstruksi.

    by #6 Dhini R

    BalasHapus
  14. *PEMBIAYAAN MUDHARABAH*

    Dibawah ini adalah beberapa pengertian mudharabah dari beberapa sumber yang digunakan sebagai acuan, yaitu:
    Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dan secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Jika kerugian akibat dari kelalaian pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
    Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
    Mudharabah yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

    #Hamidah Nuryasari

    BalasHapus
  15. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

    Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
    Musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

    BalasHapus
  16. Pegadaian syariah atau Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. (Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah.
    Rahn merupakan suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga bisa diartikan menahan salah satu harta benda milik si penjamin sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang dijamin tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan itu memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
    Rahn juga yaitu perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya yang terbentuknya Pegadaian syariah di Indonesia, yaitu yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS)

    BalasHapus