Jumat, 22 Juli 2016

Mengenal Bank Syariah

A.       Uraian Materi

1.      Pendahuluan

Pada bagian ini dibahas mengenai praktek operasional perbankan syariah dari level teratas dalam hierarki perbankan syariah, pengawas kegiatan usaha syariah, level menengah,hingga level bawah dalam kegiatan operasional perbankan syariah. Sistem operasional lembaga keuangan syariah pada intinya adalah bagaimana mengoptimalkan fungsi dan tugas dari masing-masing pelaku systemoperasional perbankan syariah .Pada kegiatan pembelajaranke-1 ini juga dibahas mengenai sumber dana dalam operasional perbankan syariah, dimana dalam menjalankan fungsi dan perannya secara umum, pengembangan produk bank syariah yang merupakan sistem operasional bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan, produk penyaluran dan produk jasa.
Bagian akhir kegiatan belajar dibahas tentang pokok operasional perbankan syariah, yang didalamnya terdapat penjelasan penerapan akad-akad dibank syariah dan mekanisme pembahasan fatwa sampai kepada pengaplikasian dalam produk perbankan syariah.

2.      Sistem Operasional Perbankan Syariah

a.    Dalam menjalankan fungsi dan perannya secara umum, pengembangan produk bank syariah yang merupakan sistem operasional bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan, produk penyaluran dan produk jasa. Bank Syariah Sebagai Lembaga Penghimpun  Dana
b.    Pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Dana dibagi lagi menjadi 3 yaitu :
·         Dana dari pihak pertama (pemodal dan pemegang saham)
·         Dana dari pihak kedua ( pinjaman dari bank dan bukan bank, serta BI)
·         Dana dari pihak ketiga (nasabah)

c.    Bank syariah sebagai penyalur dana bagi pihak lain
Bank syariah sebagai penyalur dana bagi pihak yang membutuhkan berupa jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman, dan investasi khusus. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bagian penting :
·         Earning Asset
Pembiayaan prinsip bagi hasil (Mudharabah), jual – beli ( al-Bai), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah)
·         Earning non asset
Aktiva dalam bentuk tunai (cash asset), pinjaman qard, dan penanaman modal dalam aktiva tetap


d.    Bank syariah sebagai pelayan  jasa
Bank syariah sebagai pelayan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan jasa. Jasa perbankan syariah diantaranya adalah pertukaran uang (sharf), penyimpanan barang berharga safe deposit box), jasa tata laksana administrasi dokumen (kustodian).


3.      Mekanisme Kerja Bank Syariah

Sesuai dengan struktur organisasi sistem perbankan syariah tersebut maka mekanisme kerja pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
a.    Dengan adanya keputusan Rapat Umum pemegang saham (RUPS) yang antara lain menyangkut laporan pertanggungjawaban direksi serta rencana kerja selanjutnya maka bank syariah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
b.    Disamping itu adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) terutama yang menyangkut produk-produk bank syariah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi bank syariah tersebut mendapatkan pengabsahannya. Pada hakekatnya DSN inilah yang memegang peranan penting dalam bank syariah meskipun personalianya ditetapkan RUPS, karena fatwa dari DSN bukan sekedar “nasehat”, melainkan merupakan operasional yang sangat mengikat
c.    Selanjutnya dalam operasional bank syariah tersebut terdapat dua macam pengawasan.
·         Pengawasan internal oleh dewan komisaris, DPS dan direksi
·         Pengawasan eksternal oleh bank syariah.

4.      Sistem Operasional Struktur Bank Syariah

Sistem operasional lembaga keuangan syariah pada intinya adalah bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job description dan job spesification merupakan hal yang sangat penting berikut merupakan job description dari lembaga keuangan syariah atau secara spesific bank syariah.
a.    Dewan Pengawas syariah
Dewan pengawas syariah (DPS) terdiri dari 3 orang atau lebih dengan profesi yang ahli dalam hukum islam, yang dipimpin oleh ketua dewan pengawas syariah berfungsi memberi fatwa agama terutama dalam produk-produk bank syariah. Kemudian bersamaan dengan dewan komisaris mengawasi pelaksanaannya. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) kemudian disampaikan tertulis melalui tugas DPS kepada direksi dengan dewan komisaris.


b.    Dewan komisaris
Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang komisaris utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syariah, mengarahkan pelaksanaan  yang dijalankan oleh direksi agar tetap mengikuti kebijakan perseroan dan ketentuan yang berlaku.


c.    Direksi
Direksi yang terdiri seorang direktuur utama dan seorang atau lebih direktur bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan bank syariah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui dewan komisaris dalam RUPS.


d.    Bidang marketing
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang digunakan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Disamping itu berfungsi juga sebagai supervisi dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/ policy manajemen.


e.    Bidang operasional
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank. Fungsi tersebut meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efisien dan efektif dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur operasional perusahaan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebijakan manajemen serta peraturan-peraturan pemerintah (Bank Indonesia). Disamping itu juga melaksanakan fungsi supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kebijakan manajemen.
f.     Bidang umum
Bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekretariat.  Demikian pula tugas-tugas terkait dengan personalia/ kepegawaian. Bidang umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan  ketentuan direksi.
g.    Bidang pengawasan
Bidang pengawasan di sini ialah penegasan manajerial yang ditangani oleh direksi (direktur utama), agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar bidang pengawasan masih juga terdapat pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional. Tugas pokok bidang pengawasan tersebut ialah mengawasi seluruh kegiatan bank syariah agar dapat berjalan lancar sehingga dapat mencapai keberhasilan secara baik.
Sementara itu dalam tataran praktis bank syariah terdapat bagian- bagian yang secara job description lebih spesifik dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan bank syariah. Diantara bagian yang memiliki tugas-tugas khusus tersebut diantaranya adalah:
a.    Mobilisasi dana/funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan funding yang ada, seperti saham, deposito mudharabah, tabungan mudharabah, titipan wadi’ah yad dhomanah, zakat, infak, dan shadaqah. Untuk mencapai hasil yang optimum maka sebelum bagian mobilisasi dana tersebut beroperasi, haruslah membuat rencana target yang ingin di capai.
b.    Account officer (A/O)
Account officer atau pembina pembiayaan bertugas memproses calon debitur atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur terseut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya. Juga menyelesaikan kasus atau masalah debitur yang mungkin terjadi.
c.    Bagian support pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratan. A/O dalam memproses calon debitur dalam keandalannya, sedangkan baigan support pembiayaan dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsahan jaminan dan lain-lain.
d.    Bagian administrasi pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapa administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan. Disamping itu setelah pemohon menjadi debitur mulai dari pencairan dananya sampai pelunasa ataupun pembayaran-pembayaran debitur akan ditangai oleh bagian administrasi pembiayaan.
e.    Bagian pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada debitur, penagihan-penagihan. Disamping itu juga mengadministrasikan jaminan ataupun mengurusi file debitur.
f.     Service Assistance (S/A)
S/A memberi informasi dalam hal operasional kantor bank syariah, disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
g.    Kas dan teller
Kas dan teller selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas kas/teller juga mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada dalam tempat khasanah bank. Dapat pula melakukan pekerjaan lain sesuia dengan ketentuan pekerjaan
h.    Bagian jasa Nasabah (Funding Officer)
Bagian ini bertugas untuk melakukan pencatatan transaksi pembayaran nasabah (Funding) kemudian melakukan penjurnalan.
i.      Bagian Pembukuan
Bagian pembukuan bertugas didalam pembuatan neraca, membaut daftar rugi/laba. Disamping itu, bagian pembukuan juga bertugas dalam pembuatan laporan ke Bank Indonesia dan tugas lain yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.
j.      Sekretariat
Tugas sekretariat adalah pengelolaan surat-menyurat, arsifaris dan dokumen, dapat pula diserahi tugas lain sesuai dengan kebijakan perusahaan.
k.    Personalia
Personalia bertugas dalam pekerjaan yang terkait dengan kepegawaian, seperti urusan kesejahteraan karyawan (gaji dan tunjangan), kenaikan pangkat, pendidikan-latihan, dan urusan kesejahteraan lainnya.
l.      Perbekalan/ perlengkapan
Perbekalan bertugas mempersiapkan sarana serta perlengkapan kantor, dapat pula diberi tugas sesuai kebijakan perusahaan.
m.   Bagian keamanan dan urusan rumah tangga kantor
Bagian keamanan dan urusan rumah tangga bertugas mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharannya, dan urusan rumah tangga lainnya.
n.    Bagian personalia
Bagian pengawasan personalia bertugas mengawasi personalia karyawan dan kegiatan tugasnya dibank syariah kemudian melaporkan kepada direksi.
o.    Bagian pengawasan marketing
Bagian pengawasan merketing menyelenggarakan registrasi calon debitur dan kreditur, pencatatan kasus-kasus yang timbul dimarketing baik personalia yang menangani maupun tugas marketing, secara periodis memberikan laopran kepada direksi yang membidanginya serta memberikan masukan dan opini maupun pendapat dan cara pemecahannya.

p.    Bagian pengawasan operasional
Bagian pengawasan operasional bertugas mencatat kasus-kasus yang terjadi dibidang operasional kantor secara periodik dan memberikan laporan kepada direksi serta memberikan pendapat atau opini serta pemecahan masalah.
q.    Bagian pengawasan umum
Bagian ini mencatat kasus-kasus yang terjadi dibidang umum terutama bagian perbekalan, bagian keamanan dan bagian urusan rumah tangga. Secara periodik memberikan laporan kepada direksi yang membidanginya
r.     Bagian pembukuan/akuntansi
Bagian akuntansi secara langsung berurusan dengan bagian pembukuan, memberikan laporan keuangan perusahaan secara berkala.

5.      Pokok Operasional bank syariah

Landasan hukum dalam operasional bank syariah diantaranya adalah :
a.    Dewan Pengawas Syariah, setelah menerima laporan dari direksi terutama yang menyangkut produk-produk bank syariah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinannya. Hasil atau keputusan-keputusannya dituangkan dalam fatwa yang disampaikan kepada direksi dengan pengawas.
b.    Operasional bank syariah yang dipimpin oleh direksi berlandaskan fatwa tersebut.
c.    Produk-produk baru baik yang timbul dari direksi, komisaris, DPS maupun masyarakat pada umumnya harus melalui fatwa agama dari DPS yang disampaikan kepada direksi dengan tindasan kepada komisaris.
d.    Kebijakan direksi yang tidak sesuai dengan fatwa dan ketidakmampuan dalam menjalankan fatwa tersebut segera diambil oleh komisaris untuk diadakan musyawarah bersama antara direksi, DPS dan komisaris. Hasil keputusannya dijadikan fatwa dari DPS yang segera disampaikan kepada direksi dengan tindakan kepada komisaris, DPS dan komisaris dalam mengawasi pelaksanaan fatwa.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
    Get directions, reviews and information 춘천 출장안마 for Harrah's Cherokee 김천 출장마사지 Casino Resort 인천광역 출장샵 in Cherokee, NC. 3.5-star hotel. Rating: 사천 출장샵 4 · ‎24 reviews 경주 출장마사지

    BalasHapus